KWP DPR, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan MKD agar proses pemeriksaan dapat segera berjalan.
Erwin menegaskan, pelaporan itu bukan dimaksudkan untuk memperpanjang polemik, melainkan sebagai upaya menjaga kehormatan dan martabat wartawan yang menjalankan tugas peliputan di lingkungan parlemen.
“Kami tidak punya niat lain. Tujuan kami hanya melindungi seluruh anggota KWP dan rekan-rekan wartawan agar ke depan tidak lagi dianggap sebelah mata atau dihina seperti itu,” tegasnya.
Terkait kemungkinan Deddy membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers, Erwin menilai hal itu merupakan hak setiap pihak. Namun, ia menegaskan laporan yang diajukan KWP DPR ke MKD berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR RI.
“Kalau beliau ingin menyampaikan permintaan maaf atau membawa persoalan ini ke Dewan Pers, silakan saja. Yang kami laporkan ke MKD adalah persoalan etika. Sementara Dewan Pers memiliki tugas dan fungsinya sendiri dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik,” pungkasnya.
NOW ON AIR SSFM 100

