Selasa, 23 April 2024 | 17:24 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan perdagangan ilegal benih udang lobster, atau benur dari Tulungagung sebanyak 30.500 ekor, dengan rencana penjualan ke Jakarta. Dalam pengembangan, polisi menangkap dua orang tersangka yang merupakan warga Watulimo, Kabupaten Trenggalek, berinisial WNT (33) dan RA (24).
Penangkapan ini bermula dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrim Khusus Polda Jatim yang mendapat informasi adanya pengiriman benur menggunakan mobil Yaris merah. Setelah dilakukan pengejaran hingga berhasil menghentikannya, dari penggeledahan petugas, ditemukan tiga styrofoam berisi 30.500 benur. Ada 30 ribu jenis lobster pasir dan 500 jenis lobster mutiara. (Foto: Anton suarasurabaya.net)