Sabtu, 1 Agustus 2026 | 21:30 WIB
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik penipuan jual beli emas secara online yang dikendalikan oleh sindikat dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang tersebar di berbagai daerah.
Dalam rilis kasus pada Senin (3/8/2026) di Mapolda Jatim diketahui total tersangka dalam kasus ini sebanyak lima orang dengan peran yang berbeda-beda.




