Senin, 6 Juli 2026 | 21:59 WIB
Penyitaan ini berlaku untuk semua kendaraan roda dua. Tanpa kecuali, semua motor dengan kenalpot brong, baik motor biasa maupun Motor Gede (Moge) tetap akan ditindak.
(Foto : Abidin suarasurabaya.net)
Penyitaan ini berlaku untuk semua kendaraan roda dua. Tanpa kecuali, semua motor dengan kenalpot brong, baik motor biasa maupun Motor Gede (Moge) tetap akan ditindak.
(Foto : Abidin suarasurabaya.net)