Senin, 6 Juli 2026 | 21:59 WIB
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya bersama Mohammad Rawi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti dari semua perkara sejak 2015 lalu, Kamis (22/12/2016). Barang bukti itu antara lain terdiri dari narkoba, obat kuat, dan pil koplo.
(Foto: Bruriy suarasurabaya.net)




