Selasa, 21 Juli 2026 | 18:15 WIB
Sumaryo mantan Kepala Desa Grogol, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maratha Rambe, Sumaryo divonis 1 tahun penjara, terkait kasus korupsi Proyek Pembangunan Infrastruktur Pedesaan, yaitu pavingsasi dan saluran drainase di wilayah Desa Grogol.
(Foto: Bruriy suarasurabaya.net)




