Jumat, 26 Juni 2026 | 20:52 WIB
Pengurus Wilayah Lembaga Batsul Masail (PWLBM) Nahdlatul Ulama (NU) Jatim tidak menyetujui hukuman kebiri kimia yang menjadi vonis di Pengadilan Mojokerto terhadap tersangka pemerkosaan anak. Sebab, hukuman (takzir) mensyaratkan tidak berdampak negatif di kemudian hari. Sikap itu disampaikan di Kantor PWNU Jatim, Kamis (29/8/2019).
(Foto: Abidin suarasurabaya.net)




