Jumat, 26 Juni 2026 | 20:52 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet terdakwa perkara berita bohong atau hoaks.Ratna Sarumpaet melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana soal penyebaran berita bohong.
(Foto: Faiz suarasurabaya.net)




