Jumat, 10 Mei 2024
Potret Kelana Kota

Rommy Divonis Dua Tahun Penjara

Senin, 20 Januari 2020
Bagikan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan Romahurmuziy alias Rommy, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melakukan tindak pidana korupsi, terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Menurut majelis hakim, Rommy terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp255 juta dari Haris Hasanuddin Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, dan Rp91 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
(Foto: Farid suarasurabaya.net)

Potret Terkini
Seribuan jemaat khidmat menjalankan ibadah Misa Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Katolik Kristus Raja Surabaya, Kamis (9/5/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Misa Kenaikan Yesus Kristus 2024 di Surabaya

Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Ditahan KPK