Minggu, 12 Juli 2026 | 11:10 WIB
La Nyalla menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016). Jaksa Penuntut Umum mengatakan, La Nyalla Mahmud Mattalitti diduga korupsi Rp1,1 miliar yaitu dengan mengambil keuntungan penjualan Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim. Pembelian itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
(Foto: Faiz suarasurabaya.net)




