Sebanyak 17 orang yang diamankan pihak kepolisian dalam penggerebekan narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, pada Rabu (14/10/2026) diproses rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.
AKBP Irwan Kurniawan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerangkan, berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, belasan orang yang diamankan itu akan dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai dengan prosedur dari BNNK Surabaya.
Sebagai informasi, dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 19 orang dari Jalan Kunti, Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin, 15 orang dinyatakan positif narkoba jenis sabu.
“Kemudian, empat orang lain dinyatakan negatif. Namun, dua dari empat orang itu diketahui menyimpan barang bukti berupa sabu 0,35 gram,” katanya, dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (16/10/2026).




