Minggu, 6 Juli 2025 | 10:54 WIB
Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap pelaku tindak pidana ilegal akses (cracker) untuk membobol kartu kredit milik Warga Negara Asing (WNA), Senin (7/6/2021). Empat cracker yang terdiri dari HTS, warga Bekasi, AD, warga Cilacap Jateng, RH, warga Pasuruan Jatim dan RS, warga Solo Jateng, tersebut memiliki peran berbeda di bawah koordinator HTS.