Rabu, 24 April 2024 | 21:29 WIB
Keluarga penerima manfaat (KPM) wajib tetap patuh melaksanakan protokol kesehatan (prokes) saat mengambil bantuan sosial tunai (BST) di Kantor Pos Surabaya. “Mereka selain wajib membawa dokumen atau surat identitas, misalnya KK, atau E-KTP, dan surat undangan KPM. Mereka juga wajib tetap patuh pada protokol kesehatan yang sudah kami tetapkan. Tanpa itu, tentunya kami tegas dan tidka akan kami layani,” terang Djumadi Wakil Kepala Kantor Pos Surabaya, Kamis (15/4/2021). Periode kali ini lebih dari 200.000 warga Kota Surabaya menerima bantuan sosial tunai dari pemerintah melalui Kantor Pos Surabaya. Saat berada di lingkungan atau area layanan BST, masyarakat tetap wajib memakai masker, menjaga jarak. Foto: totok suarasurabaya.net