Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:28 WIB
Pemerintah memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan kembali beroperasi, meski PPKM diperpanjang, mulai Selasa (10/8/2022). Salah satu mal yang sudah beroperasi kembali adalah Pakuwon mal.
Aturan baru pun disiapkan bagi pengunjung, salah satunya wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi, dan mengisi data diri di aplikasi tersebut. Setelah pengunjung menscan barcode yang disediakan pihak mal di tiap pintu masuk, bakal terbaca, bahwa pengunjung tersebut sudah divaksin atau belum. Jika belum, maka pengunjung diminta untuk pulang. (Naskah/Foto: Anton suarasurabaya.net)




