Jumat, 8 Mei 2026
Potret Kelana Kota

Penangkapan 41 WNA dan 3 WNI Terduga Jaringan Scamming Internasional

Jumat, 8 Mei 2026
Bagikan

Sebanyak 41 Warga Negara Asing (WNA) dari China, Taiwan, dan Jepang, serta tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat jaringan scamming internasional.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menerangkan, terbongkarnya kasus scamming ini bermula dari laporan salah satu keluarga korban.

Karena salah satu korban merasa terancam dengan kondisi itu, dia kemudian mengirimkan lokasi keberadaan ke suaminya, sebelum pelaku menyita handphone tersebut. Lewat lokasi itu, suami korban melapor ke Konsulat Jepang yang ada di Surabaya, Indonesia.

Saat itu korban dibawa oleh pelaku ke salah satu rumah di kawasan Dharmahusada. Di sana, polisi langsung mengamankan dua korban untuk kemudian dititipkan ke safe house.

Polisi juga melakukan pengembangan kasus lewat tersangka E yang berasal dari Indonesia dan mendapati bahwa ada beberapa lokasi lain yang dipakai sebagai tempat scamming seperti, di Solo, Semarang, dan Bali.

Untuk menggaet korbannya, pelaku menggunakan modus dengan pura-pura menjadi polisi Jepang. Kemudian, korban diminta membayar sejumlah uang untuk menebus kesalahan yang tidak mereka lakukan. Atas kejadian itu, salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp834 juta.

Potret Terkini