Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan 633 ekor burung dan kura-kura melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (24/2/2021) lalu. 6 ekor Kakaktua Jambul Putih, 19 ekor Nuri Tanimbar, 285 ekor kura-kura, 313 ekor Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi itu dibungkus dalam keranjang plastik dan kandang kawat, lalu disembunyikan di belakang kursi sopir truk yang dibawa ke Surabaya menggunakan kapal Kapal Motor Dharma Rucitra yang berlayar dari Makassar.
Musyaffak Fauzi Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Selasa (2/3/2021) bilang, Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih termasuk satwa dilindungi, tidak boleh diperdagangkan. Ada lima orang yang diduga bertanggungjawab dalam tindak pidana ini. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Sanksinya pidana dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net




