Jumat, 19 April 2024 | 13:33 WIB
Stella Monica, perempuan Surabaya yang curhat tentang proses perawatan wajahnya di L’Viors Beauty Clinic ke media sosial dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Dalam sidang ke-24 yang dipimpin Imam Supriyadi Ketua Majelis Hakim, Rista Erna Soelistiowati Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.
“Atas perbuatan terdakwa, kami jatuhkan pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar JPU.(den)