Selasa, 30 April 2024

DKPP Tolak Gugatan PDIP Melalui Skype

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Prosesi Sidang Pembacaan Putusan DKPP di Jakarta melalui Skype diketahui oleh perwakilan PDIP sebagai penggugat di Kantor Bawaslu Jatim, Senin (26/10/2015). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Gugatan PDIP ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU Kota Surabaya resmi ditolak. Pembacaan putusan ini dilakukan melalui sambungan sosmed Skype, Senin (26/10/2015).

DKPP menggelar Sidang Pembacaan Putusan Gugatan PDIP yang dipimpin langsung oleh Jimly Asshiddiqie Ketua DKPP dari Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat.

Karena terkendala jarak, pembacaan putusan DKPP di Jakarta ini disambungkan melalui Skype agar penggugat, dalam hal ini PDIP, yang diwakili oleh dua orang pengurus DPC Surabaya, turut mengikuti prosesi sidang.

Aprizaldy Koordinator Media Center Risma-Whisnu dan Anas Karno Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, mewakili penggugat, mengikuti prosesi sidang dari layar LED berukuran besar di Gedung Bawaslu Jatim di Surabaya.

Putusan DKPP mengenai gugatan PDIP adalah menolak permohonan pengadu secara menyeluruh serta merehabilitasi nama-nama teradu, dalam hal ini KPU Kota Surabaya.

Tidak hanya itu, DKPP dalam pembacaan putusannya memerintahkan Bawaslu Provinsi Jatim untuk menindaklanjuti putusan ini terhitung tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Aprizaldy mengatakan, pihaknya menghormati keputusan DKPP. Sementara waktu, dia belum bisa berkomentar mengenai apa yang akan dilakukan oleh PDIP.

“Kami menerima keputusan DKPP ini, tapi kami akan berkoordinasi dengan pengurus DPC PDIP mengenai langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya,” ujarnya kepada wartawan, Senin.

Perlu diketahui, gugatan PDIP oleh Didik Prasetyono sebagai Wakil Ketua DPC PDIP memuat 5 poin tentang pelanggaran kode etik oleh KPU Kota Surabaya pada masa pendaftaran pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid.

“Gugatan ini memang kami ajukan pada saat pasangan Rasiyo-Dhimam Abror digagalkan maju Pilkada Surabaya 2015,” kata pria yang biasa dipanggil Aldy ini.

Menanggapi putusan DKPP, Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya mengatakan sejak awal pihaknya yakin bahwa DKPP akan mengeluarkan putusan ini.

“Kami yakin karena sejak awal langkah-langkah yang kami putuskan saat tahapan Pilwali ini sudah sesuai, atau sudah on the track,” kata pria yang biasa dipanggil Robi ini, Senin.

Seluruh aduan pengadu atas Komisioner KPU Surabaya, kata Robi, sudah terbantahkan. “Adanya putusan DKPP ini sudah jelas, semua dugaan itu terbantahkan. Semoga ikhtiar kita bersama untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas dapat tercapai di Kota Surabaya,” katanya. (den/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
27o
Kurs