Kamis, 25 April 2024

KPU Surabaya Sudah Terima Hasil Audit Dana Kampanye

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Pasangan Calon Rasiyo-Lucy dan Risma-Whisnu saat pengundian nomor urut pasangan calon Pilwali Kota Surabaya 2015 di KPU Kota Surabaya. Foto: Dok. suarasurabaya.net

KPU Kota Surabaya telah menerima hasil audit dana kampanye pasangan calon yang dilakukan oleh dua Kantor Akuntan Publik (KAP).

Purnomo Satriyo Pringgodigdo Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum mengatakan, KPU telah menerima hasil audit dari dua KAP itu Kamis (24/12/2015).

“Laporan hasil audit LPPDK dan LPSDK sudah kami terima kemarin. Audit ini dilakukan oleh dua KAP di Jatim,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Jumat (25/12/2015).

Adapun dua KAP yang menjadi rekanan KPU Kota Surabaya dalam melakukan audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) adalah KAP Soebandi dan KAP Achsin.

Kedua KAP ini berbasis di Jawa Timur dan telah melakukan audit dana kampanye kedua pasangan calon Pilwali Surabaya 2015 sejak 7 Desember 2015 lalu.

Purnomo mengatakan, hasil audit ini akan diserahkan ke masing-masing pasangan calon besok, Sabtu (26/12/2015).

Sekadar mengingatkan, LPSDK yang dilaporkan pasangan calon Rasiyo-Lucy kepada KPU Surabaya berjumlah Rp 90 juta.

Sumbangan dana kampanye itu berasal dari kantong pribadi pasangan calon Demokrat dan PAN itu. Rasiyo menyumbang Rp 45 juta, sementara Lucy menyumbang Rp 35 juta.

Sedangkan LPSDK pasangan calon Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diserahkan ke KPU berjumlah total Rp 100 juta.

Dana tersebut didapatkan dari dua orang konstituen PDI Perjuangan yang sempat menjadi sorotan Panwaslu Kota Surabaya.

Sebab, masing-masing konstituen yang menyumbang sebesar Rp 50 juta per orang tersebut secara kondisi sosial kurang sesuai dengan nilai sumbangan yang diserahkan.

Namun, Panwaslu Surabaya akhirnya menyatakan tidak lagi mempermasalahkan sumbangan dana kampanye itu, karena sudah sesuai dengan PKPU.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Dana Kampanye, KAP memiliki waktu selama 15 hari sejak penyerahan oleh KPU.

Sesuai aturan itu, seharusnya pada 22 Desember 2015 lalu hasil audit sudah diterima oleh KPU. Sementara penyerahan hasil audit dana kampanye kepada pasangan calon sudah dapat dilakukan pada 24 Desember 2015. (den/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs