Kamis, 9 Mei 2024

Penjagaan Ketat, Penetapan Pasangan Calon Pilgub Jatim Segera Berlangsung

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ratusan anggota kepolisian sudah melakukan apel pagi dalam rangka mengamankan kegiatan Penetapan Bakal Pasangan Calon di Pilgub Jatim 2018. Foto: Denza suarasurabaya.net

Ratusan anggota kepolisian sudah melakukan apel pagi dalam rangka mengamankan kegiatan Penetapan Bakal Pasangan Calon di Pilgub Jatim 2018, Senin (12/2/2018) pagi ini.

Mereka berbaris dipimpin komandan regu di lahan kosong dekat gerbang Kantor KPU Jawa Timur, di Jalan Raya Tenggilis.

Pagi ini, KPU Jatim akan menetapkan Pasangan Calon Gubernur, dan Wakil Gubernur, yang berhak mengikuti Pilgub Jawa Timur 2018. Penetapan pasangan calon ini akan dilakukan di gedung KPU Jatim lantai dua mulai pukul 09.00 WIB. Namun sampai pukul 09.08 WIB, acara ini belum dimulai.

Meski demikian sudah tampak Eko Sasmito Ketua KPU Jatim di ruangan lantai 2, juga beberapa undangan, baik dari Bawaslu Jatim, maupun dari pihak perwakilan Tim Kedua Pasangan Calon.


Eko Sasmito (dua dari kanan) sudah hadir di ruangan penetapan paslon lantai dua Gedung KPU Jatim. Foto: Denza suarasurabaya.net

Ada dua bakal pasangan calon dalam Pilgub Jatim yang telah menyerahkan semua berkas persyaratan kepada KPU Jatim. Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak, dan pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno.

Choirul Anam Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Jawa Timur mengatakan, hari ini, kedua bakal pasangan calon tidak perlu hadir dalam penetapan. KPU hanya mengundang Tim Pemenangan.

Tapi kata Anam, bila bakal paslon berniat menghadiri acara ini, tidak ada larangan.

Teknisnya, sebelum pasangan calon ditetapkan KPU akan terlebih dulu mengumumkan hasil penelitian berkas perbaikan persyaratan pasangan calon.

Seperti diketahui, ada beberapa koreksi atas kelengkapan berkas persyaratan calon kedua pasangan calon.

Hari ini KPU akan mengumumkan apakah berkas persyaratan kedua pasangan calon sudah memenuhi syarat (MS), atau ada yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Tapi KPU Jatim sejak beberapa waktu lalu sudah mengisyaratkan, tidak ada masalah, atau bisa dikatakan berkas kedua pasangan calon sudah lengkap dan sesuai persyaratan.

Indikasi ini juga tampak, dengan tidak diambilnya keputusan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon oleh KPU Jatim.

Sesuai peraturan KPU, bila dalam masa penelitian berkas perbaikan untuk dua pasangan calon dalam Pilkada, kemudian ada satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, maka KPU akan mengumumkan perpanjangan pendaftaran pasangan calon.

Sampai hari ini, KPU sama sekali tidak mengumumkan adanya perpanjangan pendaftaran itu. (den/rst)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 9 Mei 2024
33o
Kurs