Sabtu, 27 Desember 2025

Banyak Misteri Dalam Putusan MK Uji UU Pilpres Effendi Gazali

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Yusril Ihza Mahendra mantan Menteri Hukum dan HAM menilai, banyak misteri dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji UU Pilpres Effendi Gazali.

Yusri yang juga ketua dewan syuro Partai Bulan Bintang (PBB) mengaku telah membaca dengan seksama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji UU Pilpres yang dimohon oleh Effendi Ghazali dan kawan kawan.

Intinya seluruh pasal UU Plpres yang dimohon uji dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak punya kekuatan hukum mengikat.

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya, bukan untuk Pemilu 2014. Meski pasal-pasal UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, namun pasal-pasal tersebut tetap sah digunakan untuk Pemilu 2014.

Kata Yusril, MK juga mengatakan bahwa dengan putusan ini, maka perlu perubahan UU Pileg maupun Pilpres untuk dilaksanakan tahun 2019 dan seterusnya. Itu disebabkan Efendi Ghazali dan kawan kawan tidak memberikan jalan keluar setelah pasal-pasal UU Pilpres yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, setelah dinyatakan bertentangan dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, akan terjadi kevakuman hukum.

“Dalam permohonan saya, saya menunjukkan jalan keluar itu. Saya minta MK menafsirkan secara langsung maksud pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E UUD 1945.” papar Yusril.

Kalau MK tafsirkan maksud pasal 6A ayat (2) parpol peserta pemilu mencalonkan pasangan capres sebelum Pileg, maka tak perlu UU lagi untuk melaksanakanya.

Kalau MK tafsirkan pasal 22E ayat (1) bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun berarti pileg dan pilpres disatukan, tak perlu mengubah UU untuk melaksanakanya. Maka penyatuan Pileg dan Pilpres dapat dilaksakan tahun 2014 ini juga.

Namun apa boleh buat MK sudah ambil keputusan rupanya sejak setahun lalu, namun baru hari ini putusannya dibacakan.

Kata Yusril, banyak orang mencurigainya mengapa baru sekarang ajukan uji UU Pilpres dengan sejuta purbasangka. Seolah karena kini Hamdan yang jadi Ketua MK, maka Hamdan akan membantu dirinya.

“Mengapa tidak mencurigai Akil sebagai eks Golkar yang menahan-nahan pembacaan putusan permohonan Efendi Ghazali hampir setahun lamanya? Mengapa putusan itu baru dibaca sekarang ketika Pemilu 2014 sudah dekat? Atas dasar itu dinyatakanlah putusan baru berlaku untuk Pemilu 2019. Kalau permohonan saya dengan Efendi banyak kesamaannya, mengapa MK tak satukan saja pembacaan putusan, agar 2 permohonan sama-sama jadi pertimbangan?” kata Yusril.

“Bagi saya banyak misteri dengan putusan MK ini. MK seolah ditekan oleh parpol-parpol besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan tahun 2019. Kini saya sedang pertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan saya atau tidak. Saya akan ambil keputusan setelah menimbang-nimbangnya dengan seksama.”pungkas Yusril.(faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 27 Desember 2025
27o
Kurs