Selasa, 30 April 2024

Usai Ditetapkan, Jokowi Ajak Prabowo-Sandi Sama-sama Memajukan Indonesia

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi dan Ma`ruf Amin didampingi pimpinan partai politik pendukungnya menyampaikan pidato usai ditetapkan sebagai calon Presiden terpilih, Minggu (30/6/2019) di Gedung KPU RI. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (30/6/2019), sore ini menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dari proses Pemilu 2019.

Petikan keputusan penetapan pasangan calon presiden terpilih itu dibacakan Arief Budiman Ketua KPU, dalam rapat pleno yang digelar di Gedung KPU Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Usai ditetapkan sebagai calon presiden terpilih periode lima tahun ke depan, Jokowi mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Rakyat Indonesia.

Jokowi dan Ma’ruf Amin berjanji akan mendedikasikan diri sepenuhnya untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa dan melanjutkan pondasi pembangunan yang sudah dibangun periode sebelumnya bersama Jusuf Kalla.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu sadar, membangun Indonesia yang sangat besar tidak bisa cuma dikerjakan satu dua orang atau sekelompok orang.

Maka dari itu, Jokowi mengajak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno untuk bersama-sama memajukan Indonesia.

Calon presiden terpilih itu yakin, Prabowo dan Sandiaga adalah patriot yang menginginkan Indonesia makin kuat, maju, adil, makmur dan sejahtera.

“Indonesia tidak bisa dibangun hanya dengan satu atau dua orang atau sekelompok orang saja. Oleh karena itu, saya ajak Pak Pranowo dan Pak Sandiaga bersama-sama membangun negara ini. Saya yakin beliau berdua adalah patriot yang inginkan Indonesia makin kuat, maju, makin adil dan makmur. Lupakan perbedaan pilihan politik yang sempat membelah kita. Tidak ada lagi 02 dan 01. Kita harus bersatu kembali,” ucap Jokowi dalam pidatonya di Gedung KPU.

Pada rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, Habiburokhman caleg DPR Partai Gerindra, hadir mewakili Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Seperti diketahui, Selasa (21/5/2019) dini hari, KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019, sesudah menyelesaikan proses penghitungan suara dari 34 provinsi dan 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri.

Berdasarkan penghitungan manual berjenjang dari TPS sampai KPU Pusat, diketahui jumlah suara sah nasional pemilihan presiden sebanyak 154.257.601 suara.

Dari jumlah itu, Joko Widodo-Ma’ruf Amin pasangan calon presiden nomor urut 01 mendapat dukungan mayoritas sebanyak 85.607.362 (55,50 persen).

Sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pasangan calon presiden nomor urut 02 mendapat 68.650.239 suara (44,50 persen).

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen dari total suara sah nasional.

Hasil itu sempat digugat kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi. Tim Hukum Prabowo-Sandi menilai ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Sesudah menggelar lima kali sidang sengketa PHPU Presiden 2019 mulai tanggal 14-21 Juni 2019, Kamis (27/6/2019), MK menolak seluruh dalil permohonan Prabowo-Sandi.

Dalam pertimbangan hukumnya, hampir semua yang didalilkan Pemohon, dinilai tidak berdasarkan hukum, tidak beralasan, dan patut dikesampingkan oleh majelis.

Antara lain karena ada ketidaksesuaian antara dalil dengan bukti-bukti yang disertakan pemohon, serta ketidakjelasan keterangan kejadian kecurangan yang dimaksud.

Dengan adanya Putusan MK atas sengketa Pilpres 2019, Joko Widodo-Ma’ruf Amin pasangan calon presiden nomor urut 01, sah secara konstitusi sebagai pemenang Pilpres 2019. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version