Senin, 29 April 2024
Memasuki Tahun Politik 2014

Gerakan Pramuka Dilarang Diseret Dukung Parpol-Caleg

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Kader Gerakan Pramuka di Jawa Timur jumlahnya mencapai 4,6 juta orang. Jumlah kader sebanyak ini, dibentengi untuk tidak terseret gerbong Parpol. Apalagi, Tahun 2014 ini merupakan Tahun Politik dengan dua agenda pesta demokrasi akbar, yakni Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden.

Hal ini yang disampaikan Singgih Setyo Sayogo Wakil Ketua Gerakan Pramuka Jawa Timur Bidang Bina Muda di Lumajang, Jumat (28/2/2014). Kepada Sentral FM ia mengatakan, bahwa kader Pramuka memang memiliki hak politik. Terutama, untuk kader yang duduk di bangku SMA dan Mahasiswa serta mereka yang telah memiliki hak pilih.

Sejauh ini cukup banyak kader Pramuka yang menduduki posisi di Parpol dan bahkan menjadi wakil rakyat di lembaga legislatif. Bahkan, tidak hanya di Jawa Timur saja, di tingkat Nasional juga banyak.

“Bahkan menurut saya, kader Pramuka itu rata-rata terjun ke dunia politik. Karena mereka mengenal Pramuka pada waktu sekolah dulu. Setelah itu mereka dibebaskan kemana-mana, termasuk terjun ke politik. Itu hak politik masing-masing kader,” kata Singgih.

Hanya saja, masih kata Singgih, Pramuka sebagai sebuah wadah atau kelembagaan, ditegaskannya, tidak boleh diseret gerbong politik praktis dalam hal ini Parpol saat Pemilu.

“Pengertiannya, Pramuka itu tidak boleh terseret dalam gerbong Parpol dengan mendukung Partai tertentu atau Caleg tertentu. Itu dilarang sesuai kode etik kita. Namun, kader Pramuka harus mengerti dan paham politik sebagai bagian dari warga Negara. Dengan begitu, kader Pramuka nantinya bisa dan boleh dipakai untuk siapa saja, karena memiliki wawasan politik,” paparnya.

Jika kemudian ada yang menyeret kelembagaan Pramuka untuk dukung mendukung Parpol atau Caleg, maka akan dikenakan sanksi sesuai kode etik. Larangannya, diantaranya membawa visi-misi Parpol atau Caleg ke dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan Pramuka.

“Jika ini terjadi, maka ada sanksinya. Kita kembalikan kepada kode etik yang nanti akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan, apa sanksi yang dikenakan. Secara umum ada sanksi moral, yaitu tidak boleh mengikuti kegiatan dan maksimum pemecatan. Tapi ini belum pernah ada,” demikian pungkas Singgih Setyo Sayogo. (her/ipg)

Teks Foto :
– Singgih Setyo Sayogo Wakil Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jatim Bidang Bina Muda.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs