Selasa, 1 Juli 2025

Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Prostitusi dan Perjudian

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Seungri. Foto: Soompi

Seungri, mantan anggota boy band K-Pop BIGBANG, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan militer pada Kamis (12/8/2021) atas beberapa tuduhan, termasuk terkait mediasi prostitusi dan perjudian di luar negeri.

Melansir laporan Yonhap yang dikutip Antara, laki-laki bernama asli Lee Seung-hyun itu menjadi sorotan karena afiliasinya dengan prostitusi di kelab malam Burning Sun yang mengguncang industri K-Pop pada 2019.

Seungri didakwa menyediakan layanan jasa prostitusi untuk calon investor kelab dan bisnis lainnya sejak Desember 2015 hingga Januari 2016.

“Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menjadi perantara prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan,” kata pengadilan mengutip Soompi pada Kamis.

“Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat,” tambahnya.

Menurut pengadilan, kesaksian Seungri tidak konsisten dan berubah-ubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan saat di pengadilan sehingga memiliki tingkat kredibilitas yang rendah.

Seungri juga didakwa menyalahgunakan sekitar 528 juta won dari dana kelab dan melakukan perjudian sekitar 2,2 miliar won atau sekitar Rp27 miliar di Las Vegas sejak Desember 2013 hingga Agustus 2017. Seungri diduga melanggar proses transaksi valuta asing.

Pengadilan menyatakan Seungri bersalah atas sembilan tuduhan. Selain hukuman penjara, ia juga didenda 1,15 miliar won atau sekitar Rp14 miliar.

Selama persidangan, Seungri membantah sebagian besar tuduhan. Ia mengklaim bahwa mitra bisnisnya bertanggung jawab atas prostitusi dan dirinya tidak mengunjungi Amerika Serikat untuk berjudi.(ant/iss/den)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 1 Juli 2025
31o
Kurs