Minggu, 15 Juni 2025

Aturan Qadha dan Fidyah Bagi yang Tidak Berpuasa Ramadan, Ini Penjelasannya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi. Berbuka Puasa Ramadan. Grafis: Ibnu Magang suarasurabaya.net

Puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim yang sudah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya.

Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183 serta hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan rukun Islam.

Namun, ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang tidak berpuasa, seperti hamil, menyusui, atau sedang dalam perjalanan.

Meski demikian, mereka tetap memiliki kewajiban untuk menggantinya di lain waktu dan/atau membayar fidyah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari laman NU Online, Jaenuri Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta menjelaskan, orang yang tak berpuasa terbagi menjadi empat golongan dengan konsekuensinya masing-masing.

1. Wajib qadha dan membayar fidyah
Orang yang memutuskan puasa karena mengkhawatirkan selain dirinya dan keterlambatan menqadha puasa hingga datang Ramadan berikutnya menjadi dua kelompok orang yang harus meng-qadha puasanya sekaligus membayar fidyah.

Syekh Nawawi dalam kitabnya, Kasyifatus Saja, memberikan gambaran, orang yang menyelamatkan orang lain atau selainnya sehingga ia membatalkan puasa.

“Contoh lain adalah ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan anaknya ketika ia berpuasa, meski dia sendiri sanggup melakukannya,” tulis Jaenuri.

2. Wajib qadha saja
Tidak perlu membayar fidyah, orang yang membatalkan puasa karena sakit ayan, dalam perjalanan jauh, sakit tidak permanen, lupa niat di waktu malam, atau menyengaja buka hanya wajib melakukan qadha di lain hari.

Syekh Nawawi, jelasnya, memberikan alasan mengapa hanya diwajibkan qadha tanpa membayar fidyah, yaitu tidak adanya dalil yang menunjukkan wajibnya fidyah.

3. Wajib membayar fidyah tanpa qadha
Tidak perlu meng-qadha di lain hari, orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa hanya wajib membayar fidyah.

Hal demikian juga berlaku pada orang-orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Hal ini mengingat lemahnya fisik yang tak mungkin lagi melakukan puasa.

4. Tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah
Anak kecil yang belum baligh, orang gila, dan kafir asli tidak wajib meng-qadha puasa dan membayar fidyah atas tindakannya yang tidak berpuasa Ramadan. (saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Minggu, 15 Juni 2025
32o
Kurs