Sabtu, 2 Agustus 2025

Wamenkomdigi Sebut AI Bukan Hanya Kreatif, Tapi Bisa Dipakai untuk Kejahatan Digital

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Foto : Antara

Nezar Patria Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), seperti deepfake.

Menurut Nezar, saat ini teknologi AI mampu menghasilkan video dan foto yang sangat menyerupai aslinya, hingga bisa mengecoh siapa saja, bahkan para ahli sekalipun.

“Kita bisa menyaksikan sekarang video-video yang dihasilkan oleh AI itu nyaris sempurna, banyak orang bahkan terkecoh, bukan hanya orang awam, para expert pun kadang-kadang terkecoh dengan video ataupun foto yang dihasilkan karena sangat mirip dengan yang asli,” kata Nezar dilansir dari Antara pada Senin (14/4/2025).

Nezar menjelaskan, meski teknologi AI bisa digunakan secara kreatif, tetap ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakannya untuk kejahatan.

Salah satu contohnya adalah pemalsuan bukti transfer bank yang dibuat menggunakan AI agar terlihat meyakinkan.

“Bukti transfer itu bisa dengan cepat dibuat, bahkan sampai dengan hologram yang ada di belakangnya, itu juga bisa ditiru,” katanya.

Nezar mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan layanan digital agar tidak tertipu oleh modus-modus seperti ini.

Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Selain itu, kementerian juga telah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk mencegah penipuan di sektor keuangan.

Pemerintah juga mengandalkan sejumlah peraturan hukum seperti UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), KUHP, dan UU Hak Cipta untuk menindak penyalahgunaan teknologi AI.

Namun, Nezar mengakui bahwa perkembangan teknologi AI sangat cepat, bahkan seringkali melampaui kemampuan regulasi yang ada.

Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang menyusun aturan khusus berupa peta jalan (roadmap) pengembangan AI di Indonesia. (ant/bel/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 2 Agustus 2025
28o
Kurs