Risiko kecelakaan kerja tidak hanya muncul ketika pekerja sudah berada di lingkungan perusahaan.
Perjalanan menuju tempat kerja, perjalanan pulang, hingga aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi juga menjadi bagian dari risiko yang perlu mendapat perlindungan.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 28 persen dari 318 ribu kasus kecelakaan kerja yang terjadi sepanjang 2025 berkaitan dengan lalu lintas.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan yang diolah Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang 2025 terdapat 319.382 kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 53.620 kasus.
Dalam sebuah sharing session di Sidoarjo pada Selasa (29/9/2026), dr Achmad Yudi Arifiyanto mengatakan, keselamatan pekerja perlu dipahami secara lebih luas, tidak hanya dari sisi penanganan setelah kecelakaan terjadi.
“Keselamatan pekerja bukan hanya bagaimana kita menangani ketika kecelakaan sudah terjadi, tetapi juga bagaimana kita membangun kesadaran untuk mencegah risiko dan menjaga kesehatan pekerja sejak awal,” ujar Direktur RSU Anwar Medika Sidoarjo itu.
Achmad mengatakan bahwa pemulihan pekerja perlu diarahkan hingga mereka benar-benar siap kembali bekerja sesuai kondisi kesehatan dan tuntutan pekerjaannya.
“Pendekatan kedokteran okupasi menjadi penting dalam memastikan proses pemulihan berlanjut hingga pekerja siap kembali menjalankan aktivitas kerjanya,” tuturnya.
Pihaknya juga mendorong perusahaan dan pekerja melihat keselamatan kerja sebagai rangkaian perlindungan yang dimulai sejak perjalanan dari rumah, aktivitas di tempat kerja, hingga perjalanan kembali ke rumah. (saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

