Jumat, 18 September 2026

Sound Horeg Tembus 110 Desibel, Dokter Ungkap Dampaknya bagi Tubuh

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi sound horeg. Foto: AI

Fikri mengatakan bahwa sound horeg berdasarkan kriteria masuk ke kategori suara ekstrem keras. Hal tersebut berdasarkan tingkat suara yang dihasilkan dari sound horeg mencapai lebih dari 110 desibel (dB) pada jarak 1 meter dari pengeras suara. Berdasarkan jenis perangkat yang digunakan, lanjut Fikri, sound horeg diperkirakan memiliki frekuensi pada rentang 30–70 Hz.

“Kombinasi frekuensi dan kekuatan suara yang dihasilkan bukan hanya merangsang organ pendengaran, namun, juga keseimbangan,” ujar sang dokter.

Selain itu, efek suara sub-bass dengan intensitas tinggi dapat menghasilkan perpindahan udara yang mampu menggetarkan benda di sekitar pengeras suara.

Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendesak pemerintah menerapkan larangan nasional terhadap aktivitas sound horeg menyusul tiga warga meninggal dalam sejumlah insiden terkait kegiatan tersebut di Jawa Timur.

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri pada Selasa (15/9/2026) lalu menyampaikan bahwa pemerintah mengkaji penyusunan regulasi mengenai pengoperasian sound horeg. Dalam hal itu, pemerintah akan mengkaji tingkat kebisingan atau desibel yang diperbolehkan untuk penggunaan pengeras suara.

“Seperti apa batasan, misalnya, desibel suara yang boleh ada. Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kita larang,” kata dia. (ant/fia/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 18 September 2026
32o
Kurs