Minggu, 31 Maret 2024 | 18:20 WIB
Kementerian Agama menyatakan sebanyak 56 ribu guru madrasah di Indonesia belum memenuhi kriteria S1 atau sarjana lengkap kendati pemerintah telah mewajibkan guru harus berijazah setidaknya S1 sesuai UU Nomor 14/2005 tentang guru.
Menurut Muhammad Zain Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama, seharusnya para guru madrasah yang belum bergelar S1 dilarang mengajar berdasarkan regulasi tahun 2005 tentang guru tersebut.
Baca informasi selengkapnya dalam suarasurabaya.net
#suarasurabayamedia #radioss #radiosuarasurabaya #guru #sarjana #pendidikan