Minggu, 31 Maret 2024 | 18:20 WIB
Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur menggerebek kantor pinjaman online atau daring (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah Surabaya. Dari kantor yang bernama PT Duyung Sakti Indonesia ini, 13 orang diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti berupa laptop, sim card, dan berkas dokumen lainnya.