Selasa, 8 Juli 2025

Pasutri Ini Jual Jasa Fantasi Seksual Tukar Pasangan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
M Cholid dan MA, pasutri yang tertangkap karena menjual fantasi seksual melalui akun media sosial, di Polrestabes Surabaya, Rabu (23/11/2016). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Praktik prostitusi melalui media online kembali terbongkar. M Cholid (28) pelakunya merupakan seorang pekerja bangunan yang tinggal di Jalan Cerme, Gresik. Dia tega mempromosikan istrinya, MA (23) untuk melayani laki-laki atau pasutri dengan iming-iming kepuasan fantasi seksual.

Melalui akun media sosial facebook bernama Pass Hafid Putra, Cholid menawarkan layanan seksual untuk laki-laki hidung belang atau pasutri lain yang ingin menikmati fantasi seksual.

Cholid bergabung dalam sebuah grup facebook bertema seksual lalu menawarkan jasa esek-esek (maaf,red) bergaya threesome (dua laki-laki satu perempuan) dan swinger (bertukar pasangan suami istri) ala video porno.

MA, istri Cholid pun jadi korbannya, Cholid mengajak MA untuk ikut terlibat dalam “dagangannya” dengan alasan demi memuaskan fantasi seksual. Cholid menjual layanan esek-esek ini dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali “main.”

“Kalau threesome sudah 18 kali, swinger baru dua kali,” kata Cholid di Polrestabes Surabaya, Rabu (23/11/2016).

Kompol Bayu Indra Wiguno Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menindaklanjuti kasus ini.

Polisi menangkap Cholid di salah satu hotel di Jalan Pasar Besar Surabaya. “Kami dapati tersangka sedang di loby, sedangkan istrinya sudah di kamar hotel,” kata Bayu.

Polisi mengamankan satu lembar bill hotel dan uang sebanyak Rp 300 ribu dari tangan tersangka, serta sebuah handphone yang dipakai tersangka menjajakan layanan seksual melalui akun facebooknya.

Polisi pun membeberkan, grup komunitas di facebook yang diikuti tersangka untuk menjajakan bisnis haramnya bernama threesome. Anggota di dalam grup ini berjumlah 1000 akun.

Cholid terjerat pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP tentang perdagangan orang dan mempermudah perbuatan cabul.(den/tit/tok)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 8 Juli 2025
32o
Kurs