Prof. Akhmad Muzakki resmi diberhentikan dari tugas tambahannya sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya.
Keputusan tersebut diambil Nasaruddin Umar Menteri Agama setelah Muzakki menyampaikan surat pengunduran diri.
Pemberhentian Muzakki dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada 23 September 2026.
Muhammad Zain, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama mengatakan keputusan tersebut diterbitkan setelah pihaknya menerima surat pernyataan pengunduran diri Prof. Muzakki pada 22 September 2026.
“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” terang Muhammad Zain di Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

NOW ON AIR SSFM 100

