Minggu, 7 Desember 2025

Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Nunung dan suaminya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Foto: Antara

Komedian Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nuhung dan suaminya July Jan Sambiran divonis 1,5 tahun hukuman pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Majelis hakim menyatakan Nunung dan suami terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) a Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan delik pidana yang membebani. ” Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di RSKO Jakarta,” kata majelis hakim, seperti dilansir Antara.

Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM pada 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu-sabu dari tersangka.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu-sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 7 Desember 2025
25o
Kurs