Jumat, 1 November 2024

Penetapan Status Tersangka Ahok Meredakan Ketegangan Masyarakat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI memberikan tanggapan atas penetapan status Ahok sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (16/11/2016), di Komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur DKI Jakarta non aktif sebagai tersangka dugaan penistaan agama, disambut positif Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam.

Kemarin, dalam pernyataan sikap bersama Muhammadiyah, Al Wasliyah dan beberapa ormas Islam lainnya, Din Syamsuddin Ketua Dewan Pertimbangan MUI menyatakan bersyukur atas keputusan Polri itu.

Menurutnya, keputusan yang disimpulkan dari keterangan saksi dan ahli itu, merupakan hasil proses hukum yang berkeadilan, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Kami memberikan penghargaan tinggi kepada Polri yang telah menunjukkan profesionalitas, integritas, serta moralitas dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan,” ujarnya di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

MUI juga meminta umat Islam tetap tenang, menahan diri, dan tidak terhasut pihak-pihak, yang ingin memanfaatkan situasi, untuk kepentingan politik.

Din Syamsuddin mengingatkan, kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok, adalah kasus individual. Tidak ada kaitannya dengan agama dan etnis tertentu.

Sementara itu, Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI menilai, penetapan status tersangka Ahok, bisa meredakan ketegangan di masyarakat.

Politisi Partai Gerindra itu, juga mengapresiasi aparat kepolisian, yang dinilai sudah bekerja dengan profesional.

“Adanya keputusan ini bisa meredakan ketegangan yang selama ini ada. Sekarang tinggal kita kawa tindak lanjut penanganan kasus ini supaya berjalan sesuai koridor hukum dan mewakili rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri kemarin menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama.

Penetapan status itu, hasil kesimpulan penyidik, dari keterangan sekitar 20 saksi ahli dalam gelar perkara, Selasa 15 November lalu.

Tapi, polisi tidak menahan Ahok yang terancam 5 tahun hukuman penjara. Polisi cuma mencegah Gubernur DKI non aktif, pergi ke luar negeri. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
28o
Kurs