Selasa, 24 Juni 2025

Praperadilan Irman Gusman Ditolak

Laporan oleh Tito Adam Primadani
Bagikan
Ilustrasi

I Wayan Karya Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan akhir, Rabu (2/11/2016) hari ini menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Irman Gusman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Seperti dilansir Antara, Irman Gusman sendiri telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK.

Irman Gusman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (ant/dwi)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 24 Juni 2025
26o
Kurs