Selasa, 11 November 2025

Tutup Jalan Sembarangan Akan Ditindak Tegas

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Jika melakukan penutupan jalan secara sembarangan untuk aktivitas warga maka polisi akan melakukan tindakan tegas.

AKBP Minarti Kasat Binmas Polrestabes Surabaya mengatakan, kalau penutupan jalan itu tidak ada izin berarti masuk kategori melanggar. Karena bisa menganggu ketertiban umum seperti menimbulkan kemacetan.

Untuk izin atau rekomendasi penutupan jalan, kata dia, dari satuan lalu lintas. Dengan catatan tidak menganggu ketertiban umum dan ada pengalihan arus sehingga lalu lintas tetap jalan.

“Ini termasuk di jalan kampung dan jalan umum,” kata Minarti pada Radio Suara Surabaya.

Terkait penutupan jalan ini, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi seperti melalui media.

“Setiap kegiatan selalu ada personel yang melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas baik itu dari Polsek atau petugas keamanan setempat,” ujar dia.

Kata Minarti, perizinan untuk penutupan jalan sebaiknya dilakukan pada H-7 kegiatan dan paling lambat H-3 kegiatan.

“Untuk izin ke polisi melalui RT dan RW dulu. Kalau sudah masuk di Polsek dan jika ada pertimbangan akan timbulkan kepadatan maka diserahkan ke lalu lintas. Nanti lalu lintas yang akan memikirkan pengaturan lalu lintas,” tambah dia. (dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 11 November 2025
28o
Kurs