Rabu, 16 September 2026

PP Sudah Diteken, THR Bagi PNS Segera Dibagikan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Bambang Brojonegoro Menteri Keuangan mengatakan, dalam beberapa hari lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Kabar gembira bagi PNS dan anggota TNI dan Polri ini menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehubungan dengan THR.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terkait dengan mekanisme pembayaran juga telah rampung.

“Sudah ditandatangani sama Presiden, PMK juga sudah siap,” kata Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Bambang menyatakan proses pembayaran bisa dalam hitungan hari. Dapat dipastikan PNS bisa menerima THR sebelum masuknya Lebaran.

“PP-nya baru selesai, jadi sekarang ini baru proses pembayaran mulai disiapkan, sebentar lagi,” ujar Menteri Keuangan. (jos/dwi/rst)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 16 September 2026
23o
Kurs