Sabtu, 1 Agustus 2026

PP Sudah Diteken, THR Bagi PNS Segera Dibagikan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Bambang Brojonegoro Menteri Keuangan mengatakan, dalam beberapa hari lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Kabar gembira bagi PNS dan anggota TNI dan Polri ini menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehubungan dengan THR.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terkait dengan mekanisme pembayaran juga telah rampung.

“Sudah ditandatangani sama Presiden, PMK juga sudah siap,” kata Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Bambang menyatakan proses pembayaran bisa dalam hitungan hari. Dapat dipastikan PNS bisa menerima THR sebelum masuknya Lebaran.

“PP-nya baru selesai, jadi sekarang ini baru proses pembayaran mulai disiapkan, sebentar lagi,” ujar Menteri Keuangan. (jos/dwi/rst)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Sabtu, 1 Agustus 2026
27o
Kurs