Rabu, 22 Juli 2026

UU Disabilitas Makin Lindungi Penyandang Disabilitas

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Khofifah Parawansa, Menteri Sosial. Foto: Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

Khofifah Parawansa, Menteri Sosial, menegaskan, kaum disabilitas kini makin dilindungi hukum, setelah diberlakukan UU Disabilitas sejak 17 Maret lalu. UU Disabilitas sebagai penyempurnaan UU Nomor 4/1997 tentang Penyandang Cacat.

“Dengan RUU yang sudah menjadi UU Disabilitas pada 17 Maret 2016 itu, disabilitas akan semakin terlindungi,” katanya, di Surabaya, Sabtu (19/3/2016).

Dia mencatat ada lima poin penting dalam UU Disabilitas, yakni kartu penanda disabilitas dan insentif disabilitas terkait kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.

“Nantinya juga ada komisi nasional disabilitas atau KND yang bertugas memantau, mengevaluasi dan mengedukasi yang arahnya untuk perlindungan. KND itu akan dipayungi dengan Perpres,” katanya, seperti dilansir Antara.

Poin keempat adalah kewajiban pemda dan BUMD untuk menyiapkan dua persen disabilitas dalam rekrutmen karyawan, sedangkan swasta cukup satu persen.

“Yang juga penting adalah poin pidana dan pelanggaran kejahatan dengan kumulatif antara penjara dan denda, jadi bukan penjara atau denda, tapi penjara dan denda. Angkanya dua hingga lima tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp500 juta,” katanya.

Menyikapi UU Disabilitas itu, akan ada 15 PP, satu Perpres, dan sejumlah Permensos. “Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi yang melibatkan 23 kementerian dan lembaga, termasuk kemungkinan ada kemudahan pajak bagi swasta yang mempekerjakan disabilitas,” katanya.(ant/iss/tok)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 22 Juli 2026
29o
Kurs