Senin, 20 April 2026

UMKM Tetap Dilindungi dari Masuknya Modal Asing

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid 10 yang diumumkan, Kamis (11/2/2016) tetap melindungi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Penjelasan ini disampaikan Darmin Nasution Menko Ekonomi.

Ada 120 bidang usaha yang diprioritaskan untuk UMKM dan 21 bidang usaha tertutup yang tidak boleh dimasuki modal asing.

Sedangkan bidang usaha yang dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI) sebanyak 35 dari sekitar 700 bidang usaha.

Artinya bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI modalnya 100 persen boleh dikuasai asing.

Antara lain industri kramrater atau karet, coll storage, beberapa kegiatan bidang pariwisata serta perdagangan elektronik yang nilainya Rp100 miliar ke atas.

Kata Menko Ekonomi, dalam kebijakan yang baru ini, asing boleh masuk pada bidang usaha yang modalnya sebesar Rp100 miliar.

Sedangkan bidang usaha yang modalnya Rp10 miliar diberikan pada UMKM.

“Bidang yang dinyatakan tertutup bagi modal oleh UU tetap dipertahan,” kata Menko. (jos/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Senin, 20 April 2026
27o
Kurs