
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia Indonesia (PANDI) menetapkan batas akhir pembaruan (renewal) untuk domain *.co.id, *.net.id, dan *.web.id pada tanggal 30 September 2007.
Ini artinya, lepas dari tanggal tersebut, nama-nama domain yang belum diperpanjang situs-web dan alamat emailnya tidak bisa dipergunakan sampai proses perpanjangannya dilakukan oleh pemakai nama domain sendiri atau pihak ketiga yang mewakili seperti pengelola domain, ISP atau penyedia webhosting.
TEDDY SUKARDI Ketua PANDI dalam siaran pers diterima suarasurabaya.net, Rabu (26/09) mengatakan tidak diperpanjangnya nama domain ini kemungkinan disebabkan karena pemakai nama domain sudah tidak memerlukan nama domain tersebut atau karena alamat email yang terdaftar dalam sistem tidak aktif atau sudah tidak berkaitan dengan organisasi pemakai nama domain tersebut.
“Kami berharap para pemakai domain memeriksa status nama domainnya dan segera melakukan proses perpanjangan. Rincian tata cara proses perpanjangan dapat ditemukan pada website PANDI www.pandi.or.id,” kata TEDDY.
Bila tidak diperpanjang, kata TEDDY, nama-nama domain yang tidak aktif akan dapat diambil pihak lain, 3 (tiga) bulan sejak batas akhir perpanjangan.
“Dengan demikian, mulai 1 Januari 2008 komunitas sudah bisa mengajukan pendaftaran nama domain yang tidak diperpanjang atau tidak aktif tersebut sejauh memenuhi ketentuan yang berlaku. Sedangkan batas akhir renewal nama domain *.sch.id, *.ac.id, dan *.or.id diperpanjang sampai dengan 30 November 2007 memperhatikan masih banyak sekali pemakai nama-nama domain tersebut yang belum memperpanjang karena berbagai sebab,” katanya.
Batas akhir pembaruan domain tersebut sudah dilakukan 2 kali. Sebelumnya ditetapkan batas akhir pembaruan pada 31 Agustus 2007 namun masih banyak yang belum memperpanjangnya karena berbagai alasan. Diantaranya adalah asumsi bahwa pengelolaan domain adalah otomatis bagian dari layanan webhosting.(edy)