Ada tujuh aturan yang menjadi acuan pengawasan barang yang beredar di Jawa Timur. Tujuh aturan tersebut diantaranya, UU Kesehatan, UU Pangan, UU Kemeteorologian dan PP tentang barang berbahaya yang beredar. Ini ditegaskan Ir.CIPTO BUDIONO Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jawa Timur menyikapi public warning produk China oleh BB POM.
Ditemui suarasurabaya.net, Selasa (14/08), di sela rapat koordinasi Disperindag di Hotel Sahid, CIPTO menjelaskan, dengan tujuh aturan tersebut diharapkan tidak muncul produk-produk berbahaya yang dikonsumsi maupun digunakan masyarakat.
”Rapat koordinasi ini juga menyamakan persepsi pemerintah mulai Pusat, propinsi, kabupaten/kota. Sekaligus rapat koordinasi bisa meletakkan persoalan-persoalan yang terjadi pada proporsinya secara benar,”ujarnya.
CIPTO menegaskan rapat yang digelar rutin juga bukan mengada-ada atau mencari kesalahan pihak lain. Disamping menjalankan amanah, pemerintah punya kewajiban melindungi masyarakat dari kemungkinan mengkonsumsi, menggunakan dan mengedarkan produk makanan dan minuman (mamin) yang tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, SUDIYANTO Kepala Balai Besar POM Surabaya menegaskan pihaknya akan terus memantau dan mengawasi produk mamin. Jika dari pengawasan dan hasil lab, produk tidak memenuhi syarat, produk harus ditarik.
Selama 2007 ini, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 6000 jenis produk merek mulai dari obat, makanan minuman dan kosmetik. Khusus produk mamin, yang diawasi terfokus pada pewarnanya apakah menggunakan pewarna makanan atau bukan serta bahan pengawet.
”Biasanya penjual sosis yang tidak memiliki lemari es, menambahkan formalin agar sosis tahan lama. Begitu pula dengan permen yang notabene tidak perlu formalin terkadang ditambahkan sendiri formalin oleh penjualnya agar tidak rusak,”ujarnya.
Perlakuan terhadap industri atas hasil temuan bahan-bahan berbahaya dari produk mamin, tambah SUDIYANTO, juga berbeda. Ini tergantung apakah itu industri besar atau industri skala rumah tangga. (tin)
NOW ON AIR SSFM 100

