Senin, 13 Juli 2026 | 16:18 WIB
Hasil tangkapan Ditnarkoba Polda Jawa Timur selama dua bulan, yaitu sabu-sabu nilainya sekitar Rp 2 miliar dan ekstasi senilai Rp 170 juta dimusnahkan. Pemusnahan barang-barang ini disaksikan langsung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
(Foto: Bruriy Susanto suarasurabaya.net)




