Selasa, 21 Juli 2026 | 18:15 WIB
Seminar Implikasi Pencabutan UU No 7 Tahun 2004 di Gedung Tirta Graha Lantai 5 PDAM Surabaya. Acara ini dihadiri oleh Ashari Mardiono Direktur Utama PDAM Surabaya, Emanuel Sujatmoko Pakar Hukum Unair, Raymond Valiant Ruritan Direktur Teknik Perum Jasa Tirta I, Muhammad Reza Sahib KRUHA (Koalisi Rakyat Untuk Hak Air), dan Muhammad Said Utomo Ketua YLPK (Yayasan Lembaga Pelanggan Konsumen). Mereka masing-masing sebagai pembicara dalam seminar tersebut dan berdiskusi banyak hal mengenai implikasi pencabutan UU No 7 Tahun 2004. Foto: Dodi suarasurabaya.net




