Selasa, 21 Juli 2026 | 18:15 WIB
Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,1 kilogram dan 9 ribu butir pil ekstasi dari atas Kapal Motor (KM) Kumala, senilai Rp7,2 miliar.
(Foto: Wakhid suarasurabaya.net)




