Selasa, 28 Juli 2026
Potret Kelana Kota

Ratu Atut Divonis 4 Tahun

Senin, 1 September 2014
Bagikan

Pengadilan Tipikor, Senin (1/9/2014) memvonis Ratu Atut Chosiyah Gubernur Banten non aktif dengan hukuman 4 tahun penjara. Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 10 tahun penjara, dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan.
(Foto: Faiz suarasurabaya.net)

Potret Terkini

Menengok KBS usai Terbongkarnya Korupsi Pakan Satwa

BEM Nusantara Jatim Bawa Karangan Bunga ke Kejati

MPLS 2026 di SDN Pakis III Surabaya

Festival Remo Yosakoi di Balai Pemuda Surabaya