Selasa, 11 November 2025

YLBHI: Dandhy Dilepas Tapi Tetap Tersangka

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Dandhy D Laksono. Foto: beritagar

Asfinawati Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan aktivis Dandhy D Laksono yang sempat ditangkap Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sudah dilepas tetapi status sebagai tersangka tidak dicabut.

“Benar, sudah dilepas. Meski tetap berstatus tersangka,” kata Asfinawati saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (27/9/2019), seperti dilansir Antara.

Asfinawati sendiri mendampingi Dandhy saat diperiksa di Polda.

Dandhy ditangkap di kediamannya Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 23.00, Kamis (26/9/2019).

Setelah diperiksa beberapa waktu, Asfinawati mengatakan Dandhy dilepas pada sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat (27/9/2019).

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap aktivis dan pegiat media sosial Dandhy yang diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asfinawati mengatakan selain Dandhy, terdapat pegiat lain yang ditangkap yaitu Ananda Badudu. Ananda merupakan musisi eks Banda Neira. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 11 November 2025
24o
Kurs