Jumat, 26 Juni 2026
Potret Kelana Kota

Gugatan Pencemaran Popok di Sungai Brantas

Selasa, 10 Desember 2019
Bagikan

Gugatan pencemaran popok di Sungai Brantas yang diajukan dua perempuan Jawa Timur bernama Mega Maya Kencana dan Riskandar Dermawanti ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (10/12/2019). Sementara itu, di luar ruang sidang, Brigade Evakuasi Popok juga mengadakan aksi untuk mendukung upaya penggugat. Aziz Koordinator Brigade Evakuasi Popok mengatakan, gugatan ini penting karena air Sungai Brantas adalah bahan baku air bagi PDAM di tiga kota, yaitu Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

(Foto: Baskoro suarasurabaya.net)

Potret Terkini