Senin, 20 Oktober 2025

Kejari Perak Kembalikan Perkara BBM Ilegal ke Penyidik Polisi

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Kejari Tanjung Perak Surabaya kembalikan berkas perkara dugaan peredaran BBM ilegal berlabel See Oil ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Berkas perkara kami kembalikan karena memang belum lengkap. Kami minta untuk dilengkapi,” kata Soemantri, satu di antara jaksa penuntut umum (JPU) pada suarasurabaya.net, Kamis (9/1/2014).

Kasus ini, mencuat setelah polisi berhasil mengamankan 3 truk tangki berlogo See Oil dengan dugaan menggunakan dokumen palsu.

Pelimpahan berkas perkara tahap I oleh penyidik Polisi sendiri dilakukan pada dua pekan yang lalu.

Dalam pemeriksaan sendiri, Polisi telah menetapkan satu tersangka atas nama Ratno warga Sawahpulo, Surabaya. Tersangka terbukti memerintahkan pengiriman tiga truk tangki ke kapal di Tanjung Perak.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pelanggaran bidang Migas. (tok/fik)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 20 Oktober 2025
28o
Kurs