Judicial Review UU Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra akan menyehatkan demokrasi.
Mahfudz Siddiq Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, Judicial Review terhadap UU Pilpres yang diajukan Prof Yusril Ihza Mahendra dan Effendi Gazali jika dikabulkan MK akan menyehatkan praktik sistem demokrasi. Karena carut-marut praktik koalisi bisa diatasi.
Selain itu juga diyakini bisa memperkuat sistem presidensiil karena sejak awal parpol akan dipaksa sistem untuk siapkan pasangan capres-cawapresnya. Jika pun terjadi koalisi parpol hal tersebut lebih sebagai dukungan terhadap capres-cawapres pada putaran kedua.
Menurut Mahfudz, Implikasi jika gugatan tersebut dikabulkan tidak sekompleks yang dibayangkan. Malah implikasi mundurnya pelaksanaan pemilu legislatif akan memberi kesempatan bagi KPU dan Bawaslu untuk menuntaskan sejumlah agenda, seperti penyiapan saksi TPS yang diperkirakan sulit diselesaikan dalam waktu dua bulan. Juga KPU bisa memantapkan DPT.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
