Selasa, 20 Januari 2026

Dana Saksi Pemilu Masih Perlu Payung Hukum

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Anggaran atau dana saksi parpol yang dibiayai negara saat Pemilu 2014 masih menunggu payung hukum yaitu peraturan presiden.

Pada wartawan di gedung MPR/DPR RI Jakarta, Rabu (29/1/2014), Nasrullah Komisioner Bawaslu RI mengatakan, anggaran tersebut juga masih memerlukan adanya komitmen antar partai politik yang harus diselesaikan di parlemen atau Komisi 2 DPR.

Ketentuan ini merupakan pertimbangan khusus dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan sebagai bentuk legalitas terhadap bagian penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Nasrullah usulan saksi parpol dibiayai negara berasal dari Komisi 2 DPR. Dana itu dinilai lebih tepat dititipkan di Bawaslu. Nantinya, kata Nasrullah, dana saksi akan diberikan langsung pada orangnya. Kalau saksi parpol tidak ada, dana tidak akan diberikan termasuk ke parpolnya.(faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 20 Januari 2026
26o
Kurs