Senin, 14 September 2026

Dana Saksi Pemilu Masih Perlu Payung Hukum

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Anggaran atau dana saksi parpol yang dibiayai negara saat Pemilu 2014 masih menunggu payung hukum yaitu peraturan presiden.

Pada wartawan di gedung MPR/DPR RI Jakarta, Rabu (29/1/2014), Nasrullah Komisioner Bawaslu RI mengatakan, anggaran tersebut juga masih memerlukan adanya komitmen antar partai politik yang harus diselesaikan di parlemen atau Komisi 2 DPR.

Ketentuan ini merupakan pertimbangan khusus dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan sebagai bentuk legalitas terhadap bagian penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Nasrullah usulan saksi parpol dibiayai negara berasal dari Komisi 2 DPR. Dana itu dinilai lebih tepat dititipkan di Bawaslu. Nantinya, kata Nasrullah, dana saksi akan diberikan langsung pada orangnya. Kalau saksi parpol tidak ada, dana tidak akan diberikan termasuk ke parpolnya.(faz/rst)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Senin, 14 September 2026
27o
Kurs